Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

7 Oktober 2026, 22:06 WIB

 

Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Dalam agenda tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus memulihkan hak dan kekayaan negara.


Selain penerimaan negara, agenda tersebut juga ditandai dengan penyerahan kembali kawasan hutan hasil penguasaan Satgas PKH kepada kementerian/lembaga terkait. Pada tahap kedelapan, lahan yang diserahkan mencapai 259.230,73 hektare.


Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan


Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang berkaitan dengan sektor perkebunan sawit dan pertambangan.


Untuk sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.


Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang berada dalam penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Kementerian Kehutanan menyebut penyerahan tahap kedelapan tersebut menambah capaian Satgas PKH dalam menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di Indonesia.


Penyerahan Keuangan Negara kepada Kementerian Keuangan


Dalam kegiatan tersebut, hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.


Sementara itu, hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan ini menjadi langkah lanjutan agar aset dan kawasan yang telah berhasil diamankan dapat kembali berada dalam pengelolaan negara sesuai kewenangan masing-masing.


Dengan mekanisme tersebut, upaya penertiban tidak berhenti pada proses penguasaan kembali, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset melalui kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.


Presiden Prabowo: Sudah Sekitar Rp52 Triliun Diselamatkan


Presiden Prabowo menekankan bahwa capaian Satgas PKH merupakan hasil kerja bersama sejumlah institusi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara.


Menurut Presiden, kegiatan penyerahan tersebut sudah memasuki tahap kedelapan. Secara kumulatif, nilai penerimaan negara yang telah diserahkan melalui rangkaian kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara kurang lebih US$3 miliar.


“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden Prabowo.


Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa kawasan hutan yang berhasil diselamatkan melalui Satgas PKH memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Presiden Prabowo menyebut lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang berhasil diamankan memiliki nilai hampir Rp400 triliun.


Jaksa Agung: Bentuk Kehadiran Negara


Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.


Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara bukan semata-mata soal angka atau luas lahan. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan sumber daya yang menjadi milik negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan aset negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan di luar ketentuan.


Penertiban Kawasan Hutan Akan Dilanjutkan


Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.


Dengan capaian hingga tahap kedelapan, Satgas PKH tidak hanya mengejar penerimaan negara dari denda administratif, tetapi juga melakukan pengamanan terhadap kawasan hutan yang memiliki nilai strategis.


Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Pemerintah berharap kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali dapat dikelola secara tepat sesuai ketentuan, sementara penerimaan negara yang berhasil dipulihkan dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.


Bagi pemerintah, pekerjaan ini belum selesai. Penertiban kawasan hutan akan terus berjalan, termasuk penguatan pengawasan terhadap sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara.


Dengan demikian, pemulihan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat kesejahteraan rakyat.


(Tim Indotorial)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas