INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Selain ketiga pimpinan tersebut, terdapat 23 anggota lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, tokoh agama, dunia usaha, hingga profesional.
Berikut daftar lengkap 26 anggota Wantimpres yang diangkat Presiden Prabowo:
Pratikno, Ketua merangkap anggota;
Muhammad Hatta Rajasa, Wakil Ketua merangkap anggota;
Muhammad Qodari, Sekretaris merangkap anggota;
Sinta Nuriyah Wahid, anggota;
Muhammad Quraish Shihab, anggota;
Agum Gumelar, anggota;
Chairul Tanjung, anggota;
Said Aqiel Siradj, anggota;
Anwar Iskandar, anggota;
Yahya Cholil Staquf, anggota;
Jusuf Wanandi, anggota;
Budi Gunawan, anggota;
Bambang Soesatyo, anggota;
Salim Segaf Al-Jufri, anggota;
Soekarwo, anggota;
Dato’ Sri Tahir, anggota;
Rocky Gerung, anggota;
Ida Bagus Purwalaksana, anggota;
Philip Kuncoro Wijaya, anggota;
Budi Santoso Tanuwibowo, anggota;
Anwar Usman, anggota;
Mohamad Hatta, anggota;
Jusuf Hamka, anggota;
Margarito Kamis, anggota;
Jacky Manuputty, anggota; dan
Ignasius Jonan, anggota.
Presiden Prabowo Pimpin Pengambilan Sumpah
Setelah prosesi pengangkatan, Presiden Prabowo Subianto memimpin pengambilan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dilantik mengikuti sumpah yang dibacakan dan didiktekan langsung oleh Presiden.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Sumpah tersebut menjadi bagian penting dalam prosesi pelantikan karena menegaskan komitmen para anggota Wantimpres untuk menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta etika jabatan.
Wantimpres sendiri merupakan lembaga yang memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dengan pengangkatan anggota baru ini, Presiden Prabowo memiliki jajaran penasihat yang berasal dari beragam latar belakang dan pengalaman.
Pelantikan Ditutup dengan Ucapan Selamat
Rangkaian acara pelantikan 26 anggota Wantimpres kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto kepada para pejabat yang baru dilantik.
Setelah itu, ucapan selamat juga diberikan oleh para tamu undangan yang hadir dalam prosesi tersebut. Suasana pelantikan berlangsung di lingkungan Istana Negara dengan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh nasional.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, tampak pula para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan lainnya.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan pada periode berjalan. Dengan susunan tersebut, Wantimpres diharapkan menjalankan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan Wantimpres menjadi salah satu bagian dalam mendukung proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintahan. Para anggotanya membawa pengalaman dan latar belakang yang beragam, sehingga pertimbangan yang diberikan kepada Presiden dapat berasal dari berbagai perspektif.
Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Jumat, 2 Oktober 2026, para anggota Wantimpres tersebut secara resmi mulai menjalankan amanah sesuai posisi masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
(Tim Indotorial)


