INDOTORIAL.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perumusan dan pengawasan kebijakan energi nasional di tengah tantangan transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Pelantikan keanggotaan Dewan Energi Nasional tersebut didasarkan pada dua landasan hukum, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah.
Dalam struktur Dewan Energi Nasional yang baru, Presiden Prabowo mengangkat sejumlah menteri kabinet sebagai anggota dari unsur pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional, sekaligus menjadi penggerak utama koordinasi kebijakan lintas sektor di bidang energi.
Selain Menteri ESDM, anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang turut dilantik antara lain Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Komposisi ini mencerminkan pendekatan lintas sektor dalam pengelolaan energi nasional, mulai dari aspek fiskal, perencanaan, industri, hingga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, Presiden Prabowo melantik delapan tokoh yang dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang energi dan kebijakan publik. Mereka adalah Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif Dewan Energi Nasional dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan adaptif.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Dalam penggalan sumpah jabatan yang didiktekan Presiden, para anggota menyatakan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat, yang diawali oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lalu diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Sejumlah pejabat negara tampak menghadiri pelantikan tersebut, di antaranya para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menegaskan pentingnya peran Dewan Energi Nasional dalam mendukung agenda pembangunan dan ketahanan energi Indonesia ke depan.
Dengan pelantikan ini, pemerintah berharap Dewan Energi Nasional dapat semakin optimal dalam memberikan rekomendasi kebijakan strategis, sekaligus menjaga kesinambungan pasokan energi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Indotorial.com)
