INDOTORIAL.COM - Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan serta mendukung target swasembada pangan Indonesia.
Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang periode 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah strategis. Langkah-langkah tersebut perlu kami konsultasikan kepada Pak Presiden, dan alhamdulillah seluruhnya mendapat restu,” ujar Nusron kepada awak media.
Nusron menjelaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam peraturan tersebut, pemerintah secara tegas mengamanatkan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.
“Di dalam Perpres RPJMN itu disebutkan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B adalah lahan yang wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya. Jumlahnya minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” jelas Nusron.
Menurutnya, LBS merupakan keseluruhan lahan sawah eksisting yang menjadi basis produksi pangan nasional. Jika tidak dikendalikan secara ketat, penyusutan lahan sawah dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan produksi beras nasional dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Sebagai langkah sementara, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum secara eksplisit mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini akan berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B di RTRW tetapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta agar segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Tujuannya jelas, supaya angka perlindungan sawah kita mencapai standar minimal dan sawah tidak terus berkurang,” kata Nusron.
Langkah penguatan kebijakan tata ruang ini dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional. Pemerintah menegaskan bahwa lahan sawah merupakan aset strategis negara yang harus dijaga keberlanjutannya, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.
Dengan pengendalian alih fungsi lahan yang lebih ketat, pemerintah berharap produksi pangan nasional tetap terjaga, petani terlindungi, dan cita-cita swasembada pangan dapat tercapai secara berkelanjutan.
(Indotorial.com)
