INDOTORIAL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait korporasi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing maupun perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) dalam kasus-kasus tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memilah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing dan perusahaan yang tidak memiliki keterlibatan tersebut.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Kapolri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, keterlibatan pihak asing dalam kasus tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum karena proses penyidikan masih berjalan.
Polri Naikkan 98 Laporan Korporasi ke Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan. Seluruh perkara tersebut saat ini masih ditangani untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi. Jadi dari 98 LP yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelasnya.
Peningkatan laporan polisi ke tahap penyidikan menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa karhutla. Pada tahap ini, penyidik masih perlu mengumpulkan dan memeriksa alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penanganan perkara tersebut juga diharapkan dapat mengungkap bagaimana kebakaran terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat keterlibatan unsur perusahaan atau pemodal dalam kasus yang sedang ditangani.
Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Ikut Didalami
Selain menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing, Polri juga berencana mendalami pertanggungjawaban pihak-pihak yang berada di balik perusahaan terkait. Kapolri menyebut bahwa penegakan hukum tidak hanya akan diarahkan pada korporasi, tetapi juga dapat menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kapolri, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan. Dengan demikian, proses penyidikan saat ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri pertanggungjawaban hukum secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memiliki kendali atau tanggung jawab terhadap kegiatan korporasi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham tidak serta-merta dapat dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan kepemilikan dengan korporasi yang sedang diperiksa.
Penegakan Hukum Karhutla Masih Berproses
Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Oleh sebab itu, pengungkapan penyebab kebakaran dan penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.
Melalui penyidikan terhadap 98 kasus korporasi tersebut, Polri berupaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak asing juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Hingga keterangan disampaikan, Polri belum merinci identitas perusahaan yang diduga melibatkan pihak asing maupun jumlah perusahaan yang masuk dalam kategori penanaman modal asing. Informasi lebih lanjut mengenai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
Publik kini menunggu hasil penanganan perkara tersebut, terutama terkait pengungkapan perusahaan yang bertanggung jawab dan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku agar penanganan kasus karhutla dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Tim Indotorial)


