INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan melakukan tindakan dini di setiap titik hotspot yang terdeteksi.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026. Kepala Negara menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu hingga hotspot berkembang menjadi titik api dan kebakaran meluas.
Presiden meminta jajaran terkait segera bergerak ke lokasi yang terdeteksi memiliki hotspot untuk melakukan penanganan awal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun sumur bor sebagai sumber air di kawasan yang rawan mengalami kebakaran.
“Jangan nunggu sampai jadi titik api. Tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja masuk ambil tindakan dini. Di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Minta Hotspot Segera Ditangani
Menurut Presiden Prabowo, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus mengubah pola penanganan dengan memperkuat pencegahan dan deteksi dini.
Setiap hotspot harus menjadi perhatian karena dapat menjadi indikasi awal munculnya kebakaran. Karena itu, aparat pemerintah bersama unsur terkait diminta segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah di lapangan sebelum api benar-benar muncul dan sulit dikendalikan.
Langkah tersebut juga perlu didukung dengan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk ketersediaan sumber air di wilayah yang memiliki potensi karhutla tinggi.
Selain penanganan teknis, Presiden Prabowo menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah hingga tingkat desa diminta aktif memberikan pemahaman mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan.
“Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa. Beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Bantu Masyarakat Buka Lahan
Presiden Prabowo juga meminta pemerintah tidak hanya melarang masyarakat membakar lahan, tetapi menyediakan solusi apabila warga memang memiliki kebutuhan untuk membuka lahan.
Masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan produktif diarahkan melaporkan kebutuhan tersebut kepada kepala desa, camat, atau bupati. Pemerintah daerah kemudian dapat mengorganisasi proses pembukaan lahan dengan melibatkan TNI dan Polri.
Presiden menyebut mekanisme tersebut dapat dilakukan secara terorganisasi melalui kelompok tani maupun koperasi. Dukungan pembiayaan juga dapat diarahkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) koperasi.
Dengan pola tersebut, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas pertanian tanpa harus membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan secara lebih mudah karena kegiatan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terorganisasi.
Korporasi Terbukti Terlibat Karhutla Bisa Dicabut Izinnya
Di sisi lain, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan. Kepolisian, Kejaksaan, serta unsur intelijen diminta serius menyelidiki setiap dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik pembakaran lahan.
Presiden menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan korporasi yang sengaja memerintahkan atau terlibat dalam pembakaran lahan.
“Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” kata Presiden.
Bahkan, Presiden menyatakan izin usaha korporasi dapat dicabut apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran lahan. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar tidak ada pihak yang menganggap karhutla sebagai persoalan yang bisa dibiarkan.
“Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” tegasnya.
Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan
Presiden Prabowo menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi harus membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran sejak tanda-tanda awal ditemukan.
Karena itu, tindakan cepat terhadap hotspot, penyediaan sumber air, edukasi masyarakat, pengorganisasian pembukaan lahan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus berjalan secara bersamaan.
Instruksi Presiden Prabowo tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla diarahkan pada pola yang lebih preventif. Setiap indikasi kebakaran diharapkan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, kelompok tani, koperasi, hingga aparat penegak hukum, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Bagi pemerintah, kuncinya sederhana: jangan menunggu api membesar baru bertindak. Setiap hotspot harus segera diperiksa dan ditangani.
(Indotorial.com)
