INDOTORIAL.COM - Sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal, Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional. Salah satu langkah strategis yang disorot adalah penguatan regulasi profesi konsultan pajak sebagai bagian integral dari reformasi sektor fiskal.
Penegasan tersebut disampaikan Wapres saat menerima jajaran pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/06/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak yang dinilai krusial bagi optimalisasi penerimaan pajak nasional.
Regulasi Konsultan Pajak Bukan Sekadar Atur Profesi
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa Wapres memandang regulasi konsultan pajak bukan hanya sebatas pengaturan teknis profesi. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara secara menyeluruh.
“Wakil Presiden menyampaikan undang-undang konsultan pajak ini bukan hanya berbicara dalam prosesi konsultan pajak, tapi bagaimana secara utuh, secara garis besarnya, secara ruang lingkup yang lebih besar menyangkut penerimaan negara,” ujar Vaudy usai pertemuan.
Dalam konteks reformasi fiskal, regulasi yang kuat diyakini mampu memperluas basis pajak, mempersempit ruang ketidakpatuhan, serta mendukung reformasi struktural di sektor perpajakan. Dengan kata lain, penguatan regulasi konsultan pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Kepastian Hukum dan Profesionalisme Konsultan Pajak
Lebih lanjut, Wapres menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak. Selama ini, hak dan kewajiban konsultan pajak dinilai kerap berada dalam posisi rentan akibat perbedaan interpretasi regulasi.
Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, peran dan tanggung jawab profesi ini akan semakin jelas. Konsultan pajak diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.
Peran ini menjadi sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha dan kalangan profesional yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara benar dan sesuai ketentuan.
Perkecil Tax Gap, Tingkatkan Penerimaan Pajak
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah persoalan tax gap. Vaudy menjelaskan bahwa tax gap merupakan selisih antara jumlah pajak yang seharusnya diterima negara dengan realisasi penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara.
“Tax gap itu antara [jumlah yang] seharusnya diterima oleh negara dibandingkan dengan realisasi yang diterima negara. Melihat perbedaan penerimaan tax gap ini yang besar, ini yang perlu dievaluasi,” jelasnya.
Melalui penguatan regulasi konsultan pajak, pemerintah berharap dapat memperkecil tax gap secara bertahap. Dengan sistem yang lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat signifikan.
Tak hanya itu, regulasi ini juga akan mengatur aspek penggunaan jasa konsultan pajak oleh wajib pajak. Dengan pengawasan dan standar kompetensi yang jelas, ekosistem perpajakan nasional diharapkan semakin solid dan akuntabel.
Kolaborasi Pemerintah dan Organisasi Profesi
Pertemuan antara Wapres dan IKPI juga menyoroti pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. Edukasi perpajakan, peningkatan standar kompetensi konsultan pajak, hingga sistem pengawasan yang proporsional menjadi agenda bersama yang perlu diperkuat.
Sinergi ini diyakini menjadi kunci dalam membangun kesadaran pajak masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena, dan Bendahara Umum IKPI Donny Rindorindo.
Dengan dorongan kuat dari pemerintah, penguatan regulasi konsultan pajak bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi langkah strategis untuk memperkuat penerimaan pajak, mengurangi tax gap, dan memastikan fondasi ekonomi nasional semakin kokoh di tengah tantangan global. Bagi Indotorial.com, isu ini menjadi perhatian penting karena menyangkut masa depan kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan Indonesia.
(Indotorial.com)
