Iklan

Iklan

,

Iklan

Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara

6 Februari 2026, 16:01 WIB

 

Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara

INDOTORIAL.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Prosesi pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.


Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi sebelumnya, Arief Hidayat, yang memasuki masa pensiun.


Pembacaan surat keputusan presiden dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, di hadapan Presiden Prabowo dan para tamu undangan. Setelah itu, Adies Kadir secara resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden.


Dalam pengucapan sumpahnya, Adies Kadir menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi konstitusi.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies Kadir dengan khidmat.


Usai mengucapkan sumpah jabatan, Adies Kadir menandatangani berita acara pengucapan sumpah Hakim Konstitusi sebagai penanda sahnya pengangkatan tersebut. Pelantikan ini menjadi puncak dari proses panjang yang sebelumnya telah dilakukan melalui mekanisme politik dan konstitusional di DPR RI.


Untuk diketahui, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ucapan selamat juga disampaikan oleh para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.


Sejumlah pejabat tinggi negara tampak menghadiri prosesi pelantikan ini. Di antaranya adalah para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Dengan dilantiknya Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi, penafsir akhir Undang-Undang Dasar 1945, serta pengawal demokrasi dan keadilan konstitusional di Indonesia.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas