INDOTORIAL.COM - JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang berlangsung di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Keputusan penting itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers kepada awak media pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Menurut Menteri Pras, langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi.
Penertiban kawasan hutan ini, lanjut Menteri Pras, sudah menjadi komitmen sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah bertekad memastikan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Prasetyo.
Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 hanya dua bulan setelah dilantik. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Satgas PKH yang bertugas melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.
Penertiban ini juga mendapat perhatian serius setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pasca bencana tersebut, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas usaha berbasis sumber daya alam di ketiga provinsi tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video. Dari rapat tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar hukum.
Rinciannya, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menteri Pras juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja langsung di lapangan. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.
“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Prasetyo Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta jajaran TNI, Polri, dan kementerian terkait lainnya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.
(Indotorial.com)
