Iklan

Iklan

,

Iklan

Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Izin Hutan Bermasalah, 22 PBPH Resmi Dicabut

16 Desember 2025, 12:01 WIB

 

Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Izin Hutan Bermasalah, 22 PBPH Resmi Dicabut

INDOTORIAL.COM - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam upaya penertiban sektor kehutanan nasional. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Presiden memberikan arahan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menindak tegas perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.


Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya verifikasi, pemeriksaan, hingga audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang konsesi hutan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.


“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” tegas Presiden Prabowo.


Presiden Dorong Sinergi Kementerian, TNI, dan Polri


Tak hanya menugaskan Kementerian Kehutanan, Presiden juga mendorong keterlibatan lintas sektor untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Ia meminta agar kementerian dan lembaga tidak ragu melibatkan aparat penegak hukum hingga TNI apabila dibutuhkan dalam proses investigasi di lapangan.


“Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian/lembaga lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI, atau K/L lain,” ujar Presiden.


Menurut Presiden, langkah tegas ini diperlukan agar pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak lagi merugikan negara maupun masyarakat sekitar kawasan hutan. Ia kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.


“Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” lanjutnya.


22 Izin PBPH Dicabut, Luas Lebih dari 1 Juta Hektare


Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.


“Atas petunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” ujar Raja Juli dalam keterangan terpisah.


Langkah ini dinilai sebagai salah satu penertiban izin kehutanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pencabutan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak aktifnya pengelolaan konsesi hingga ketidaksesuaian dengan ketentuan lingkungan.


Total 1,5 Juta Hektare Hutan Ditertibkan


Dengan pencabutan terbaru tersebut, pemerintah mencatat telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.


“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelas Raja Juli.


Pemerintah menegaskan bahwa penertiban izin PBPH ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Ke depan, evaluasi izin kehutanan akan terus dilakukan agar hutan Indonesia benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas