Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

16 Desember 2025, 12:10 WIB

 

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

INDOTORIAL.COM - Pemerintah terus bergerak cepat merespons dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu fokus utama adalah menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi penyaluran KUR serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


Laporan tersebut disampaikan Menko Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam paparannya, Airlangga mengungkapkan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai angka yang cukup besar.


“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga di hadapan Presiden Prabowo.


Angka tersebut menunjukkan bahwa dampak bencana terhadap sektor pembiayaan UMKM tidak bisa dianggap sepele. Sebanyak hampir 160 ribu debitur KUR terdampak langsung, dengan nilai kredit mencapai Rp8,9 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan khusus agar para pelaku usaha tetap bisa bertahan dan bangkit pascabencana.


Sebagai langkah awal penanganan, Menko Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak. Dalam skema yang diusulkan, para penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung beban melalui subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.


Menariknya, kebijakan ini tetap menjaga status kredit para debitur agar tidak bermasalah di sistem perbankan. “Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” jelas Airlangga. Artinya, para debitur KUR terdampak bencana tetap tercatat sebagai kredit lancar, sehingga tidak menghambat akses pembiayaan ke depan.


Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan parah dan tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya. Dalam fase percepatan pemulihan ekonomi, berbagai stimulus tambahan disiapkan, mulai dari perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), hingga penyesuaian suku bunga.


“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” ungkap Airlangga. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas bagi pelaku UMKM untuk memulihkan usaha sebelum kembali menjalankan kewajiban pembayaran secara normal.


Pemerintah juga memahami bahwa bencana sering kali menyebabkan hilangnya dokumen penting. Oleh karena itu, relaksasi administratif turut diberikan bagi debitur yang kehilangan dokumen seperti KTP, NIP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU). “Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.


Dengan rangkaian kebijakan relaksasi KUR ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah terdampak sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas