INDOTORIAL.com – Pemerintah terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis di sektor pertambangan dan migas. Salah satu kebijakan penting yang kini menjadi sorotan adalah rencana peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Menurutnya, peningkatan kepemilikan saham tersebut menjadi bagian dari skema perpanjangan kerja sama yang dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.
“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ujar Bahlil.
Divestasi 12 Persen Tanpa Biaya Tambahan
Kebijakan divestasi tambahan 12 persen saham ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperbesar kontrol nasional tanpa membebani anggaran negara. Dengan peningkatan kepemilikan menjadi 63 persen pada 2041, Indonesia akan memiliki posisi yang semakin kuat dalam menentukan arah kebijakan produksi, ekspor, hingga hilirisasi tambang.
Tak hanya soal kepemilikan, pemerintah juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak harus memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Optimalisasi royalti, pajak, hingga kontribusi terhadap pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil menjadi fokus utama.
“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, pendapatan negara juga bertambah, begitu pun royalti dan pendapatan daerah,” jelas Menteri ESDM.
Target Penerimaan Negara Lebih Tinggi
Dalam skema perpanjangan hingga 2041 tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya. Penerimaan dari royalti, pajak, khususnya dari komoditas emas dan tembaga, diharapkan meningkat signifikan.
Sebagai informasi, produksi konsentrat Freeport sebelum terjadi gangguan operasional tercatat mencapai sekitar 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun. Dari jumlah tersebut dihasilkan kurang lebih 900 ribu ton tembaga dan sekitar 50–60 ton emas per tahun. Angka ini menunjukkan betapa strategisnya kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor Indonesia.
Pemerintah bersama holding BUMN pertambangan MIND ID dan pihak Freeport-McMoRan diketahui telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif selama dua tahun terakhir. Langkah ini penting mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035, sehingga kepastian keberlanjutan usaha menjadi kunci stabilitas jangka panjang.
Negosiasi Migas dengan ExxonMobil
Selain sektor tambang, pemerintah juga melanjutkan komunikasi strategis dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi migas hingga 2055. Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan lifting minyak yang saat ini berada di kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Tambahan investasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.
Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses negosiasi, baik di sektor pertambangan maupun migas, tetap berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara karena Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tegas Bahlil.
Dengan strategi peningkatan kepemilikan saham Freeport, optimalisasi royalti, serta tambahan investasi di sektor migas, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Kebijakan ini tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang peningkatan lapangan kerja, penguatan ekonomi daerah, serta keberlanjutan industri strategis Indonesia dalam jangka panjang.
(Indotorial.com)
