Iklan

Iklan

,

Iklan

Komisi Yudisial Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Kemandirian Peradilan Periode 2025–2030

20 Desember 2025, 14:28 WIB

 

Komisi Yudisial Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Kemandirian Peradilan Periode 2025–2030

INDOTORIAL.COM - JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dalam memperkuat integritas, kemandirian, serta meningkatkan mutu lembaga peradilan di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).


Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa tujuh anggota KY yang baru dilantik telah bersepakat untuk menjalankan amanah konstitusi secara sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan profesional dalam menjaga marwah lembaga peradilan.


“Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan seusai pelantikan.


Menurutnya, salah satu kunci utama dalam mendorong perubahan di tubuh peradilan adalah melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat. Baik secara internal di lingkungan Komisi Yudisial, maupun secara eksternal dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.


“Sinergi dan kolaborasi, baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait, akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, dan lembaga peradilan yang lebih baik serta lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.


Abdul Chair Ramadhan juga menekankan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah memiliki kesamaan pandangan untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu fokus utama KY ke depan tetap pada fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan masyarakat akan terus menjadi perhatian serius, namun tetap dijalankan secara profesional dan berimbang. Setiap laporan akan disertai dengan proses investigasi dan klarifikasi yang objektif, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.


“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi dan klarifikasi, dan itu terkait langsung dengan fungsi Komisi Yudisial,” ujarnya.


Terkait isu independensi, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial bekerja secara mandiri dan tidak berada di bawah arahan pihak mana pun, termasuk Presiden. Ia menegaskan bahwa kemandirian KY telah dijamin secara tegas dalam undang-undang.


“Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.


Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada target khusus yang ditetapkan secara individual. Seluruh kebijakan dan arah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh tujuh anggota KY. Menurutnya, periode 2025–2030 menjadi momentum penting untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, serta pengembangan kelembagaan Komisi Yudisial ke arah yang lebih kuat dan adaptif.


Sementara itu, Anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa integritas moral merupakan fondasi utama dalam menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Ia menilai bahwa pengawasan peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas itu sendiri.


“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu harus dimulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, tidak bisa kita harapkan kinerja yang baik,” tegas Andi Muhammad Asrun.


Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut akan diperkuat melalui revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran KY dalam menjaga integritas hakim serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Dengan komitmen bersama para anggota KY periode 2025–2030, publik berharap Komisi Yudisial mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan berintegritas, demi terwujudnya lembaga peradilan yang adil, bersih, dan bermutu.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas