Indotorial.com, - Jakarta, 20 Oktober 2025 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung RI atas keberhasilannya menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Presiden menilai, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik korupsi dan mengembalikan aset negara.
“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden menjelaskan, dana sebesar itu memiliki potensi besar bila dikelola dengan baik, terutama untuk mendukung program keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah mempercepat pembangunan desa nelayan modern guna meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir.
“Sekarang kita memperbaiki, kita membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk penyimpangan besar terhadap bangsa. Ia juga menyoroti berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan timah, tambang ilegal, serta praktik under invoicing dan miss invoicing yang telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
“Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu dengan kita hentikan penyelundupan timah dari Bangka Belitung. Itu kerugiannya juga cukup besar, diperkirakan sekitar Rp40 triliun setahun dan ini sudah berjalan hampir 20 tahun,” kata Presiden.
Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri yang telah memberikan berbagai fasilitas usaha dengan itikad baik.
“Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji sekitar 3 miliar dolar setahun kerugiannya. Kalau dikali 20 tahun, itu mencapai sekitar Rp800 triliun,” pungkas Presiden.
Presiden menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan kegiatan ilegal di sektor sumber daya alam, demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
(Indotorial.com)
