INDOTORIAL.COM - Kota Solok – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok dalam rangka memperdalam pembahasan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Zahirmi Ajis, Sekretariat Daerah Kota Solok, dan menjadi momentum strategis untuk bertukar informasi terkait penguatan tata kelola pemerintahan digital.
Rombongan Komisi I DPRD Sumbar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Sawal, bersama sejumlah anggota, di antaranya Bagas Panyusunan Nasution, Abdul Rahman, Irsyad Syafar, Zuldafri Darma, Masrisal, serta Indra Catri. Kehadiran mereka disambut oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Solok, Nova Elfino, yang didampingi Kepala Diskominfo Kota Solok Heppy Dharmawan, Sekretaris Diskominfo Feri Agriadi, serta Kepala Bidang TKS Adel Wiratama.
Dalam pemaparannya, Kepala Diskominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solok telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam penerapan SPBE melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perda tersebut menjadi pijakan utama dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan adanya Perda SPBE ini, Dinas Kominfo memiliki kewenangan yang jelas dalam mengelola pelayanan publik berbasis digital serta mengembangkan berbagai aplikasi pemerintahan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Heppy.
Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah di Kota Solok diwajibkan menerapkan SPBE sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan dukungan terhadap proses pemerintahan. Pembangunan dan pengelolaan aplikasi pemerintahan terpusat di Diskominfo, sehingga integrasi sistem dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan kebijakan Smart City.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Nova Elfino, menegaskan bahwa penerbitan Perda SPBE merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mendorong efisiensi kerja aparatur, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Diskominfo Kota Solok juga memaparkan berbagai layanan publik berbasis SPBE yang telah berjalan. Beberapa di antaranya adalah SILEK sebagai aplikasi perizinan elektronik, PALADO untuk layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta PPDB Online yang memudahkan proses penerimaan peserta didik baru secara daring.
Selain itu, terdapat pula BKOL atau Bursa Kerja Online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara online, layanan pengaduan publik termasuk call center darurat 112 dan aplikasi SP4N LAPOR!, serta layanan CCTV Online yang dapat diakses secara langsung untuk pemantauan lalu lintas.
Untuk mendukung keterbukaan data dan informasi hukum, Pemerintah Kota Solok juga mengembangkan Portal Satu Data dan JDIH. Sementara dalam aspek administrasi pemerintahan, berbagai aplikasi nasional dan daerah telah digunakan, seperti SIPD, LPSE, E-Catalog, E-Kinerja, MySAPK, KEPO, Srikandi, SIMBMD, WBS, hingga E-SAKIP.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Sawal, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali masukan dan referensi dalam penyusunan serta penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang SPBE di tingkat provinsi. Ia berharap praktik baik yang diterapkan di Kota Solok dapat menjadi contoh dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan sistem pemerintahan digital, yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Indotorial.com)
