INDOTORIAL.COM - Kota Solok – Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional percepatan pendaftaran tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah sejak tahun 2017. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis dan menyeluruh. Upaya percepatan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono, secara langsung memimpin pengambilan sumpah sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota panitia yang akan bertugas dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2025 di Kota Solok.
Dalam sambutannya, Sarjono menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang terlibat agar program ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan PTSL Tahun 2025 di Kota Solok dapat berjalan dengan lancar dalam rangka mewujudkan bidang tanah tersertifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini,” ujar Sarjono.
Menurutnya, keberhasilan program PTSL tidak hanya ditentukan oleh kesiapan panitia, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan perangkat kelurahan.
Pada tahun 2025, Kota Solok menargetkan pendaftaran sebanyak 70 bidang tanah melalui program PTSL. Target tersebut tersebar di sejumlah kelurahan yang berada di wilayah Kota Solok.
Adapun rincian target pendaftaran tanah PTSL Tahun 2025 di Kota Solok meliputi beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Tanah Garam sebanyak 10 bidang, Kelurahan VI Suku sebanyak 5 bidang, Kelurahan Sinapa Piliang sebanyak 2 bidang, Kelurahan IX Korong sebanyak 5 bidang, Kelurahan KTK sebanyak 2 bidang, serta Kelurahan Aro IV Korong sebanyak 10 bidang.
Selain itu, program ini juga menyasar Kelurahan Simpang Rumbio dengan target 10 bidang, Kelurahan Tanjung Paku sebanyak 3 bidang, Kelurahan Laing sebanyak 5 bidang, Kelurahan PPA sebanyak 3 bidang, Kelurahan Koto Panjang sebanyak 5 bidang, Kelurahan Nan Balimo sebanyak 7 bidang, serta Kampung Jawa sebanyak 8 bidang.
Dengan adanya target tersebut, Kantor Pertanahan Kota Solok berharap proses sertifikasi tanah dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan terukur.
Panitia Ajudikasi Pelaksanaan PTSL Tahun 2025 Kota Solok sendiri terdiri dari berbagai unsur penting, yakni Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sekretaris, serta para lurah di wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan yang turut dilibatkan sebagai anggota panitia.
Keterlibatan para lurah ini dinilai sangat penting karena mereka memiliki peran strategis dalam membantu proses pendataan, verifikasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait program PTSL.
Dengan terbentuknya Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh elemen yang terlibat dapat bekerja secara sinergis dan profesional untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui pelaksanaan Program PTSL di Kota Solok, pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Indotorial.com)
