INDOTORIAL.COM - PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh. Setelah sebelumnya melaksanakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Kepala Perangkat Daerah (Eselon II) secara terbuka dan kompetitif, serta melakukan mutasi dan rotasi jabatan administrator, kini langkah konkret kembali diambil melalui penyetaraan jabatan pengawas.
Bertempat di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (31/12/2021), Bupati Mukti Agung Wibowo secara resmi mengambil sumpah janji 195 Pejabat Eselon IV yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Amanat Regulasi Nasional
Penyetaraan Jabatan Pengawas (Eselon IV) ke Jabatan Fungsional tersebut bukan tanpa dasar. Kebijakan ini merupakan amanat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dengan pengalihan tersebut, struktur organisasi diharapkan menjadi lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses kerja birokrasi pun ditargetkan menjadi lebih cepat dan dinamis, khususnya dalam pengambilan keputusan.
Langkah ini sekaligus menandai keseriusan Pemkab Pemalang dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi nasional yang selama ini dicanangkan pemerintah pusat.
Dorong Efektivitas dan Efisiensi
Dalam sambutannya, Bupati Mukti Agung Wibowo menegaskan bahwa penyetaraan jabatan bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” jelas Agung.
Menurutnya, birokrasi yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Dengan struktur yang lebih sederhana, alur koordinasi diharapkan semakin singkat dan tidak berbelit-belit.
Penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Pemalang ini juga diharapkan mampu mempercepat eksekusi program-program pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan Kultur Birokrasi
Lebih jauh, Agung menilai bahwa perubahan struktur organisasi harus dibarengi dengan perubahan kultur birokrasi. Penyetaraan jabatan menjadi momentum untuk membangun pola kerja yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.
“Melalui penyetaraan jabatan ini diharapkan mampu merubah kultur birokrasi lebih baik. Begitu juga pemangku Jabatan Fungsional diharapkan memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya,” kata Agung.
Dengan beralih ke Jabatan Fungsional, para ASN dituntut untuk lebih fokus pada keahlian dan spesialisasi masing-masing. Sistem ini dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena kinerja akan lebih terukur berdasarkan capaian profesional dan kompetensi teknis.
Komitmen Berkelanjutan Pemkab Pemalang
Langkah penyetaraan 195 pejabat Eselon IV ini menjadi babak lanjutan dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Pemalang. Sebelumnya, proses seleksi JPT Pratama yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif telah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah ingin membangun sistem merit yang sehat dan transparan.
Kini, dengan penyederhanaan struktur organisasi dan penguatan jabatan fungsional, Pemkab Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Reformasi birokrasi di Kabupaten Pemalang bukan hanya soal perampingan struktur, tetapi juga tentang membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta komitmen pimpinan daerah, langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kualitas pelayanan kepada masyarakat Pemalang ke depan.
(Indotorial.com)
