INDOTORIAL.COM - TANJUNGPINANG – Sebanyak 194 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk menempati jabatan baru sebagai pejabat fungsional. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Senggarang.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Tanjungpinang ini juga menjadi yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2021, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Penyetaraan Jabatan Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Dalam keterangannya, Rahma menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 800/8509/OTDA tertanggal 24 Desember 2021.
“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rahma di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (31/12).
Ia menegaskan bahwa penyetaraan jabatan ini adalah pengalihan dari jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) menjadi jabatan fungsional. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memangkas struktur organisasi yang dinilai terlalu berjenjang.
Salah satu yang turut mengalami penyetaraan jabatan adalah lima pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang. Mereka kini resmi menjabat sebagai pejabat fungsional sesuai instruksi pemerintah pusat.
Penyederhanaan Birokrasi: Dari Tiga Level Menjadi Dua Level
Rahma menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk responsif pemerintah daerah dalam mewujudkan penyederhanaan birokrasi. Jika sebelumnya struktur jabatan terdiri dari tiga level, kini disederhanakan menjadi dua level.
“Pelantikan ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjalankan kebijakan nasional. Struktur birokrasi yang lebih sederhana diharapkan membuat pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Meski terjadi perubahan nomenklatur jabatan, Rahma memastikan bahwa tunjangan para pejabat yang dilantik tetap sama seperti sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekhawatiran atau penurunan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak penyetaraan jabatan.
Langkah penyetaraan jabatan ini memang menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, sebelumnya telah mengingatkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Batas Waktu Hingga 31 Desember 2021
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah yang telah melakukan penyetaraan jabatan wajib melaksanakan pelantikan jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.
Dengan pelantikan 194 pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional ini, Pemko Tanjungpinang dinilai telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan profesionalisme ASN, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan pejabat fungsional Pemko Tanjungpinang ini sekaligus menjadi momentum penutup tahun 2021, sekaligus penanda komitmen daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
(Indotorial.com)
