Indotorial.com, - Jakarta, 6 Agustus 2019 — Presiden Joko Widodo memberikan empat arahan utama terkait upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Karhutla Tahun 2019 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8).
Dalam rapat yang dihadiri para kepala daerah, unsur TNI, Polri, dan lembaga terkait, Presiden mengingatkan kembali peristiwa kebakaran hutan besar pada 2015 yang menyebabkan kerugian hingga Rp221 triliun dengan luas lahan terbakar mencapai 2,6 juta hektare.
“Peristiwa itu jangan sampai terjadi lagi,” tegas Presiden Jokowi.
Empat Arahan Presiden
Presiden menyampaikan empat poin utama sebagai pedoman bagi jajarannya untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
Pertama, Presiden menekankan pentingnya pencegahan melalui patroli terpadu dan deteksi dini guna memantau potensi titik panas di lapangan.
“Prioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu dan deteksi dini agar kondisi harian di lapangan selalu termonitor,” ujarnya.
Kedua, Kepala Negara meminta penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) dan instansi terkait agar lahan tetap basah, terutama di musim kemarau.
“Tinggi permukaan air tanah agar gambut tetap basah harus dijaga terus terutama di musim kering,” kata Presiden.
Ketiga, Presiden menegaskan pentingnya respon cepat terhadap munculnya titik api kecil agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar.
“Segera padamkan api kalau memang ada api. Jangan biarkan api itu membesar,” tegasnya.
Keempat, Jokowi menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Saya pantau, di lapangan sudah dilakukan tanpa kompromi,” tandasnya.
Sanksi Tegas bagi Aparat yang Lalai
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melaporkan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 telah menurunkan jumlah titik panas hingga 81,65 persen dibanding tahun 2015. Meski begitu, terjadi peningkatan 69 persen dibanding periode yang sama pada 2018.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan kembali pemberian sanksi tegas bagi aparat yang gagal mengendalikan karhutla di wilayahnya.
“Saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi,” ujarnya.
Presiden juga mengingatkan agar tidak ada lagi status siaga darurat karhutla di daerah. Ia meminta seluruh aparat, mulai dari Babinsa hingga Babinkamtibmas di tingkat desa, aktif mencegah dan menangani api sejak awal.
“Ada api sekecil apapun segera selesaikan. Kita punya infrastruktur organisasi sampai ke bawah,” tegas Jokowi.
(Indotorial.com)
