INDOTORIAL.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data sebagai fondasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin pesat. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan data yang terpadu, aman, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam unggahan akun media sosial @sekretariat.kabinet, disebutkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap pentingnya kedaulatan data dalam menghadapi tantangan era digital.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut.
Penegasan ini menunjukkan bahwa pengelolaan data tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan nasional.
UU Satu Data Indonesia Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sistem pengelolaan data di Indonesia. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi, sehingga informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar yang lebih kuat.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data nasional secara menyeluruh.
Sistem data yang terpadu juga diharapkan dapat mengurangi persoalan perbedaan informasi antarlembaga. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan pemerintah dapat didukung oleh data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tata kelola data nasional juga menjadi penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital.
Integrasi Data Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Salah satu tujuan utama penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia adalah mendorong integrasi data nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, serta memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Dalam konteks pelayanan publik, ketersediaan data yang akurat menjadi faktor penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan.
Melalui sistem pengelolaan data yang lebih baik, pemerintah diharapkan memiliki landasan informasi yang memadai dalam merancang dan melaksanakan berbagai kebijakan.
Selain mendukung pelayanan publik, integrasi data juga diharapkan mampu memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi antarlembaga.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan akun @sekretariat.kabinet.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan data nasional perlu berjalan seiring dengan penguatan sistem keamanan digital.
Kedaulatan Data dan Ketahanan Siber Jadi Perhatian
Di tengah perkembangan teknologi digital, keamanan data menjadi salah satu tantangan yang perlu dihadapi pemerintah. Pertukaran informasi yang semakin intensif membutuhkan sistem perlindungan yang mampu menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data.
Karena itu, penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia tidak hanya diarahkan untuk menyatukan tata kelola data, tetapi juga memperkuat aspek keamanan dan akuntabilitas.
Kedaulatan data menjadi perhatian penting karena informasi yang dikelola pemerintah memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Dengan tata kelola yang terpadu dan aman, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan dalam memastikan bahwa pemanfaatan data nasional berjalan sesuai kepentingan Indonesia.
Meski demikian, keberhasilan penerapan sistem Satu Data Indonesia nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi dalam pelaksanaan tata kelola data.
Sejumlah Tokoh Hadiri Pertemuan di Istana Kepresidenan
Pertemuan Presiden Prabowo dengan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia turut dihadiri sejumlah tokoh dari unsur legislatif, akademisi, dan kementerian terkait.
Mereka yang hadir antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Selain itu, hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia melibatkan koordinasi lintas sektor.
Melalui penyusunan regulasi ini, pemerintah diharapkan mampu memperkuat fondasi pengelolaan data nasional yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
Pada akhirnya, penguatan kedaulatan data tidak hanya menjadi kebutuhan dalam menghadapi perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Tim Indotorial)


