Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

16 Agustus 2026, 21:53 WIB

 

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.


Usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027.


Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.


Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara terbuka meminta DPR RI mempertimbangkan perubahan kebijakan yang memungkinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.


“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.


Prabowo Soroti Potensi Diaspora Indonesia


Presiden Prabowo melihat diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara sebagai salah satu sumber daya yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional.


Banyak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri memiliki pengalaman, keahlian, pendidikan, serta jaringan internasional yang dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Namun, dalam perjalanan karier atau kehidupan profesionalnya, sebagian dari mereka memilih atau harus mengambil kewarganegaraan negara lain.


Kondisi tersebut, menurut pemerintah, perlu dijembatani agar Indonesia tetap dapat memanfaatkan potensi talenta-talenta tersebut.


Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda terbatas. Kebijakan tersebut tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh diaspora, tetapi ditujukan kepada individu tertentu yang memenuhi kriteria dan dianggap memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia.


Presiden menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menarik kembali keterlibatan talenta Indonesia yang telah memiliki pengalaman internasional.


“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkapnya.


Kewarganegaraan Ganda Akan Diterapkan Selektif


Presiden Prabowo memastikan rencana kewarganegaraan ganda bagi talenta Indonesia tidak akan diterapkan secara sembarangan.


Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur untuk menentukan siapa saja yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Selain mempertimbangkan kemampuan dan kontribusi, pemerintah juga akan menerapkan uji integritas serta sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penerima.


Hal ini penting agar kebijakan kewarganegaraan ganda tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan persoalan terkait loyalitas maupun keamanan negara.


“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden Prabowo.


Dengan demikian, konsep yang ditawarkan pemerintah bukanlah kebijakan kewarganegaraan ganda secara bebas, melainkan skema terbatas untuk kelompok tertentu yang memiliki kapasitas dan peran strategis.


Strategi Manfaatkan Talenta Global


Usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Di tengah persaingan global, banyak negara berlomba menarik tenaga profesional, ilmuwan, peneliti, inovator, pengusaha, hingga tenaga ahli dengan kemampuan khusus. Indonesia pun perlu memiliki kebijakan yang mampu menjaga hubungan dengan talenta-talenta asal Indonesia yang telah berkiprah di luar negeri.


Melalui kewarganegaraan ganda terbatas, pemerintah ingin menciptakan ruang agar diaspora Indonesia tetap memiliki keterikatan dengan Tanah Air sekaligus dapat menjalankan aktivitas profesionalnya di tingkat internasional.


Pengalaman dan jaringan yang diperoleh diaspora selama berada di luar negeri diharapkan dapat ditransfer untuk mendukung berbagai sektor strategis di Indonesia.


Namun, realisasi kebijakan ini masih membutuhkan proses legislasi dan pembahasan bersama DPR RI. Artinya, usulan Presiden Prabowo belum otomatis menjadi aturan yang berlaku.


Pemerintah dan DPR nantinya perlu membahas secara rinci mengenai kriteria penerima, mekanisme seleksi, hak dan kewajiban, aspek integritas, hingga perlindungan terhadap kepentingan serta keamanan negara.


Jika kebijakan tersebut nantinya disetujui dan diterapkan, kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa dapat menjadi salah satu pendekatan baru Indonesia dalam mengelola potensi diaspora.


Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat diaspora bukan hanya sebagai warga Indonesia yang berada di luar negeri, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan daya saing nasional.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas