Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 untuk Kelola Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat

21 Juli 2026, 20:45 WIB

 

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 untuk Kelola Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat

INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berpedoman pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai dasar dalam mengelola kekayaan nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Dalam arahannya, Kepala Negara mengingatkan seluruh jajaran kabinet agar memahami bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.


Menurut Presiden Prabowo, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil perjuangan panjang para pendiri bangsa yang belajar dari pengalaman pahit penjajahan serta praktik eksploitasi terhadap kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing.


Karena itu, pemerintah saat ini berkomitmen menjalankan amanat konstitusi secara nyata, terutama melalui penerapan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional.


"Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah," ujar Presiden Prabowo.


Presiden menjelaskan bahwa Pasal 33 secara tegas mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah penguasaan negara. Begitu pula dengan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Menurut Kepala Negara, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.


Selain menegaskan pentingnya Pasal 33, Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin, anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.


Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.


"Kita menjalankan Pasal 34. Jadi itulah, kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan," tegas Presiden.


Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama di sektor pangan.


Menurutnya, ukuran paling mendasar keberhasilan sebuah negara adalah kemampuannya menjamin masyarakat memperoleh makanan yang cukup.


"Kita bertanya apakah bangsa itu bisa memberi pangan, memberi makan untuk rakyatnya itu yang paling mendasar. Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan," ungkap Presiden.


Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, ketersediaan air, pelestarian lingkungan, lahan pertanian yang produktif, serta kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.


Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan pupuk tersedia bagi petani dengan harga terjangkau, serta melanjutkan berbagai program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah.


"Peradaban punah kalau tidak ada makan. Untuk menjamin pangan, perlu air, perlu lingkungan yang dilestarikan, perlu lahan yang subur, perlu kebijakan yang benar. Kita bertanya sekarang, apakah harga pangan terkendali? Apakah pupuk tersedia untuk rakyat, untuk petani dengan harga yang terjangkau? Apakah anak-anak sekolah memperoleh makanan bergizi di sekolah?" kata Presiden.


Di akhir arahannya, Presiden Prabowo kembali menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif, memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.


Menurut Presiden, seluruh program pembangunan yang dijalankan pemerintah bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dapat benar-benar terwujud.


"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," pungkas Presiden.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas