Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Kini Rp15.000 per Liter

15 Juli 2026, 21:43 WIB

 

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Kini Rp15.000 per Liter

INDOTORIAL.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor perikanan nasional. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga produktivitas industri perikanan di tengah tingginya harga energi.


Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Hasil rapat kemudian dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media.


Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat menyentuh Rp21.300 per liter. Di sisi lain, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesenjangan bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran lebih besar.


Karena itu, Presiden Prabowo memutuskan agar pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT juga memperoleh perlakuan khusus melalui penetapan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter.


"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.


Dukungan Harga BBM Tidak Membebani APBN


Airlangga menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM sebenarnya dapat dipatok sekitar Rp18.600 per liter. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha perikanan.


Menariknya, dukungan harga tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memutuskan pembiayaan dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang saat ini dinilai memiliki kemampuan pendanaan yang memadai.


"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.


Ia menambahkan, kebijakan harga khusus BBM untuk nelayan ini akan diberlakukan dengan kuota sekitar 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian pasokan energi bagi pelaku usaha perikanan sekaligus menjaga aktivitas produksi di sektor kelautan.


Pemerintah Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha Perikanan


Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan harga khusus BBM ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi beban operasional akibat tingginya harga bahan bakar.


Menurutnya, penetapan harga BBM Rp15.000 per liter diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih optimal.


"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," ujar Bahlil.


Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dengan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.


"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," katanya.


Penyaluran BBM Akan Diawasi Ketat


Selain memastikan regulasi segera diterbitkan, pemerintah juga akan mengawasi implementasi kebijakan ini agar tepat sasaran. Bahlil menegaskan, penentuan titik-titik distribusi BBM bersubsidi khusus bagi nelayan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan distribusi BBM sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang memenuhi kriteria.


"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan," tegas Bahlil.


Kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan kapal 30–200 GT menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor perikanan nasional. Dengan biaya operasional yang lebih terkendali, diharapkan daya saing pelaku usaha perikanan meningkat, aktivitas melaut tetap berjalan optimal, serta ketahanan pangan nasional dari sektor kelautan dapat terus terjaga.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas