INDOTORIAL.COM - JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional pada Jumat, 1 Mei 2026. Momentum ini menjadi catatan penting dalam sejarah ketenagakerjaan nasional, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ia menyebut bahwa regulasi ini adalah tonggak sejarah karena sejak berdirinya Republik Indonesia, belum pernah ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, bahkan sudah 22 tahun diperjuangkan,” ujar Presiden di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan, terutama terkait kepastian upah, jam kerja, hingga hak-hak dasar lainnya. Presiden menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berupaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi sektor pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian.
“Selama ini pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian, termasuk soal upah. Sekarang, untuk pertama kalinya dalam sejarah, kita sahkan undang-undang perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Lebih dari sekadar kebijakan hukum, Presiden Prabowo juga menekankan aspek moral dan penghormatan terhadap para pekerja. Ia menyampaikan bahwa setiap individu yang bekerja secara jujur dan halal adalah sosok yang mulia, terlepas dari profesinya. Pernyataan ini disambut antusias oleh para peserta peringatan Hari Buruh yang hadir.
Menurut Presiden, para pekerja seperti buruh, petani, dan nelayan justru merupakan kelompok yang memiliki ketulusan dan kejujuran tinggi, meskipun sering menghadapi tantangan hidup yang tidak ringan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada mereka melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat.
Dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah difokuskan pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum pekerja. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga semangat kerja keras dan kejujuran dalam membangun masa depan Indonesia.
Pengesahan UU PPRT pada momentum Hari Buruh Internasional 2026 menjadi simbol kuat bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi awal dari perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan hadirnya regulasi ini, pekerja rumah tangga kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta pengakuan yang layak atas kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
(Indotorial.com)
