Indotorial.com – Jakarta. Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara hukum yang melibatkan sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tampil bersama untuk menyampaikan keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi publik yang terus mengemuka sejak perkara hukum yang menimpa jajaran Direksi ASDP mulai bergulir pada Juli 2024. DPR RI, melalui Komisi Hukum, telah menerima berbagai laporan dan masukan dari masyarakat serta melakukan kajian mendalam terhadap proses hukum tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR tidak tinggal diam ketika publik meminta kejelasan. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara DPR dan pemerintah berlangsung intensif dalam beberapa waktu terakhir. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP yang terseret perkara tersebut. “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tegas Dasco.
Pemerintah Jelaskan Proses Kajian Sebelum Keputusan Diambil
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan penjelasan mengenai proses panjang yang harus dilalui sebelum Presiden memberikan keputusan final. Menurutnya, pemerintah menerima banyak permohonan dari masyarakat terkait kasus-kasus hukum serupa, dan setiap permohonan selalu melalui kajian yang ketat.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu jumlahnya banyak sekali. Setiap permohonan dilakukan pengkajian menyeluruh dari berbagai sisi, termasuk pendapat para pakar hukum,” jelasnya.
Pras juga mengungkapkan bahwa setelah DPR mengajukan permohonan rehabilitasi, Menteri Hukum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden. Dari telaah tersebut, Presiden Prabowo akhirnya menyetujui pemberian rehabilitasi.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” tuturnya. Ia memastikan bahwa seluruh proses lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Pemerintah terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum
Keputusan rehabilitasi ini dianggap sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya mematuhi aspek formal hukum, tetapi juga objektivitas dan kejujuran dalam menilai fakta. Pemerintah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral untuk memulihkan nama baik seseorang apabila ditemukan ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum.
Bagi pemerintah, keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur semata. Keberanian untuk mengoreksi proses ketika fakta menunjukkan adanya kekeliruan adalah bagian dari prinsip negara hukum yang sehat.
Rehabilitasi terhadap para pejabat ASDP menjadi contoh bahwa pemerintah siap bertindak tegas demi menjamin kepastian hukum, sekaligus menghormati hak-hak warga negara. Keputusan ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan bagi publik dan memberikan ruang bagi ASDP untuk kembali fokus pada pelayanan transportasi penyeberangan nasional.
(Indotorial.com)
