Indotorial.com, - Bogor, 2 Agustus 2019 — Presiden Joko Widodo memberikan dukungan moral kepada Baiq Nuril Maknun untuk kembali beraktivitas dan berkumpul dengan keluarga setelah resmi menerima amnesti dari pemerintah. Baiq menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti tersebut langsung dari Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/8/2019).
Dengan ditandatanganinya Keppres itu, Baiq Nuril kini terbebas dari jerat hukum yang sebelumnya dijatuhkan Mahkamah Agung. Presiden Jokowi menyebut proses hukum yang telah dilalui Baiq merupakan pengalaman besar yang patut dijadikan pembelajaran.
“Ini kan sudah selesai semua. Semuanya ditata kembali sebagai sebuah pengalaman besar karena ini menyangkut hukum yang memang prosesnya seperti itu,” ujar Presiden usai pertemuan dengan Baiq di Istana Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Baiq Nuril menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden atas perhatian dan bantuan yang diberikan, terutama atas pengajuan amnesti yang disetujui oleh Kepala Negara.
“Aduh jadi nangis. Hanya terima kasih yang bisa saya ucapkan. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucap Baiq haru.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Baiq Nuril sejak awal, meski tidak dapat melakukan intervensi karena proses hukum sepenuhnya berada di ranah pengadilan.
“Kenapa sejak awal saya mengikuti tapi tidak bisa intervensi? Karena kewenangannya ada di pengadilan sehingga kita menunggu dan saya melihat kesabaran Ibu Baiq Nuril luar biasa,” ujar Presiden.
Kepala Negara berharap pengalaman hukum yang dijalani Baiq dapat menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi Baiq sendiri tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Moga-moga ini menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa kadang-kadang cara pandang terhadap sebuah hukum itu tidak sesuai dengan yang kita inginkan,” kata Presiden.
Mengakhiri pertemuan, Presiden Jokowi memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Baiq telah tuntas.
“Ya inilah sebuah proses. Titip, hati-hati. Prosesnya sudah selesai dan nanti tinggal dilanjutkan terakhir di kejaksaan, diberikan, sudah selesai,” tandasnya.
(Indotorial.com)
