Iklan

Iklan

,

Iklan

Baiq Nuril Akhirnya Bertemu Presiden Jokowi dan Terima Langsung Keppres Amnesti

3 Agustus 2019, 21:45 WIB

 

Baiq Nuril Akhirnya Bertemu Presiden Jokowi dan Terima Langsung Keppres Amnesti

Indotorial.com, - Bogor, 2 Agustus 2019 — Keinginan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, Baiq menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.


Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Presiden Jokowi sempat menanyakan perjalanan Baiq dari Lombok ke Bogor serta kegiatan sehari-harinya belakangan ini.


Usai pertemuan, Baiq Nuril tampak bahagia dan menunjukkan salinan Keppres yang baru diterimanya. Ia menyebut surat tersebut sebagai dokumen paling berharga dalam hidupnya.


“Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” ujarnya kepada para jurnalis dengan mata berbinar.


Baiq juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas perhatian yang diberikan selama ia menjalani proses hukum.


“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi,” tuturnya.


Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres yang memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Saat itu, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung apabila Baiq ingin mengambil salinan Keppres di Istana.


“Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,” kata Presiden kala itu.


Amnesti tersebut mengakhiri proses hukum panjang yang dijalani Baiq Nuril, seorang mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, yang sempat dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas