Indotorial.com, - Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Penandatanganan dilakukan pada Senin pagi, 29 Juli 2019, dan menjadi babak baru dalam kasus hukum yang menimpa mantan pegawai honorer asal Lombok itu.
Sebelumnya, Baiq Nuril dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara serta denda akibat merekam percakapan yang dianggap sebagai bentuk pembelaan dirinya. Kasus tersebut sempat menuai perhatian luas publik dan memunculkan desakan agar pemerintah memberikan amnesti.
Presiden Jokowi menyampaikan langsung kabar penandatanganan Keppres tersebut saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum berangkat menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden.
Selain itu, Kepala Negara menegaskan kesiapannya untuk bertemu langsung dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” kata Jokowi.
Amnesti ini diharapkan menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus Baiq Nuril yang telah menimbulkan sorotan publik mengenai perlindungan hukum terhadap korban pelecehan dan penyalahgunaan UU ITE.
(Indotorial.com)
