Indotorial.com, - Jakarta — Presiden Joko Widodo memastikan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Kepastian itu disampaikan setelah Kepala Negara menerima surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tadi sudah kita terima di Istana (surat persetujuan dari DPR),” kata Presiden di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Jokowi menegaskan, begitu Keppres sampai di meja kerjanya, ia segera membubuhkan tanda tangan. “Nanti insyaallah hari Senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin ya maksimal hari Selasa,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan pertimbangan amnesti yang diajukan Presiden melalui rapat paripurna pada Rabu (24/7/2019). Persetujuan itu diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, Baiq Nuril, mantan pegawai honorer asal Lombok, dipastikan akan terbebas dari jeratan hukum yang menimpanya.
(Indotorial.com)
