INDOTORIAL.COM - Pembina Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP), Selvi Gibran Rakabuming, mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perlindungan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek dagang dan pencatatan hak cipta. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat identitas produk lokal, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Dukungan tersebut disampaikan saat Selvi mengunjungi stan layanan konsultasi hukum merek dagang dan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Grand Palace Convention Center (GPCC), Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (13 Oktober 2026).
Dalam kunjungan tersebut, Selvi berdialog dengan petugas mengenai proses pendaftaran merek dagang, menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual, serta meninjau pameran produk UMKM binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Sebanyak 28 UMKM turut memamerkan produk unggulan mereka melalui 14 stan pameran. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan potensi produk lokal sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan karya yang mereka hasilkan.
Selvi Gibran Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, Selvi disambut dengan Tari Moragai, salah satu tarian penyambutan khas Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Selvi menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta aplikasi Si Yana kepada dr. Yana Yanti Sulaiman. Ia juga menyerahkan sertifikat hak cipta Tari Moragai kepada Cun Alfred Moonti.
Sementara itu, sertifikat merek Mutfood Indonesia Sejahtera diserahkan oleh Ibu Idayanti Supratman kepada Mutiara Maliki.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama atau identitas produk, melainkan juga aset usaha yang dapat membantu membangun kepercayaan konsumen dan membedakan produk mereka dari kompetitor.
Dengan memiliki perlindungan merek yang sesuai ketentuan, pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnis, memperluas pemasaran, serta membangun identitas produk yang kuat.
Dukungan terhadap pendaftaran kekayaan intelektual juga diharapkan dapat membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk dan berkembang menjadi usaha yang lebih profesional.
Biaya Pendaftaran Merek UMKM Rp500 Ribu
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga Biantong, menjelaskan bahwa layanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut mencakup konsultasi dan pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual.
Layanan itu meliputi pendaftaran hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“Di bidang kekayaan intelektual, kami membuka layanan terkait pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan masih banyak lagi,” ujar Mananga.
Menurutnya, salah satu fokus utama pelayanan tersebut adalah mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya memiliki identitas produk yang jelas, tetapi juga dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mananga menjelaskan, biaya pendaftaran merek bagi UMKM saat ini sebesar Rp500 ribu, dengan masa perlindungan selama 10 tahun.
“Biaya pendaftaran merek untuk UMKM sekarang cukup terjangkau, yaitu Rp500 ribu, dengan perlindungan selama 10 tahun,” jelasnya.
Selain biaya yang relatif terjangkau, proses pendaftaran merek juga disebut semakin cepat. Mananga menyampaikan bahwa proses tersebut kini dapat berlangsung sekitar empat bulan, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang membutuhkan waktu delapan bulan hingga satu tahun.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Gorontalo untuk mengurus perlindungan merek dagang mereka. Dengan demikian, produk lokal memiliki dasar perlindungan hukum yang lebih kuat ketika memasuki pasar yang lebih luas.
Pesan Selvi Gibran: Dukungan terhadap UMKM Harus Terus Diperkuat
Dalam dialog bersama petugas pelayanan, Selvi memberikan perhatian terhadap upaya Kementerian Hukum dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
Ia mendorong agar dukungan terhadap UMKM terus diperkuat sehingga semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui, memahami, dan memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Arahannya tetap terus dukung UMKM,” ungkap Mananga saat menyampaikan pesan Selvi.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam membantu UMKM berkembang. Dukungan tidak hanya dibutuhkan dalam bentuk pelatihan usaha dan pemasaran, tetapi juga melalui pendampingan hukum agar produk yang dihasilkan memiliki identitas serta perlindungan yang memadai.
Bagi pelaku usaha kecil, pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi bekal penting untuk membangun bisnis yang berkelanjutan. Merek yang terdaftar dapat membantu memperkuat posisi produk di pasar, sementara perlindungan terhadap karya dan inovasi memberikan ruang bagi kreativitas untuk terus berkembang.
Mananga berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami manfaat pendaftaran merek, baik untuk memperoleh perlindungan hukum maupun meningkatkan nilai ekonomi produk mereka.
“Dengan adanya merek, mereka bisa meningkatkan ekonomi dan nantinya naik kelas menjadi UMKM yang berkelas,” tambahnya.
Pencatatan Hak Cipta Tari Moragai Perkuat Pelestarian Budaya Gorontalo
Selain memberikan perhatian kepada UMKM, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya seni dan budaya daerah.
Tari Moragai merupakan tarian penyambutan khas Gorontalo yang diangkat dan dikembangkan dari Tari Dana-Dana, salah satu tarian tradisional masyarakat setempat. Tarian ini merepresentasikan kekayaan seni dan budaya Gorontalo yang berlandaskan falsafah “Adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah”.
Falsafah tersebut menjadi pedoman kehidupan masyarakat Gorontalo, termasuk dalam menjalankan dan mengembangkan tradisi berkesenian.
Pencatatan hak cipta Tari Moragai menjadi salah satu contoh penerapan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya seni daerah. Melalui pencatatan tersebut, karya seni dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pelestarian budaya lokal agar kekayaan seni Gorontalo terus dikenal dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga identitas, kreativitas, dan warisan budaya masyarakat.
Perlindungan Merek dan Hak Cipta Jadi Modal UMKM Berkembang
Penguatan layanan pendaftaran merek dagang dan pencatatan hak cipta di Gorontalo diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta pencipta karya mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi UMKM, merek yang terlindungi dapat menjadi modal penting untuk membangun reputasi produk, memperluas jangkauan pemasaran, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sementara itu, pencatatan hak cipta membantu memberikan kepastian mengenai pencatatan kepemilikan karya sesuai aturan yang berlaku.
Melalui dukungan Seruni KMP dan fasilitasi Kementerian Hukum, pelaku UMKM di Gorontalo diharapkan semakin terdorong untuk mengembangkan usaha secara profesional sekaligus melindungi hasil kreativitas mereka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal, menjaga kekayaan budaya daerah, dan membuka peluang agar produk serta karya masyarakat Gorontalo dapat berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
(Tim Indotorial)


