Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 18 Tahun 2026, Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk

23 September 2026, 20:56 WIB

 

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 18 Tahun 2026, Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk

INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.


Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren menjadi langkah baru pemerintah dalam memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap keberadaan, peran, dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.


Informasi tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.


Nasaruddin mengatakan, pembentukan direktorat jenderal baru tersebut secara khusus ditujukan untuk mewadahi urusan pesantren yang sebelumnya berada dalam lingkup pendidikan Islam.


“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.


Menurut Nasaruddin, kehadiran Ditjen Pesantren merupakan perubahan kelembagaan yang cukup penting di Kementerian Agama. Sebelumnya, urusan pesantren masih menjadi bagian atau subordinasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri yang secara khusus menangani berbagai urusan berkaitan dengan pesantren.


“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.


Ditjen Pesantren Dipimpin Pejabat Khusus


Menteri Agama juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut. Bahkan, empat hari sebelum penyampaian keterangan tersebut, dirinya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren.


Dengan demikian, pembentukan Ditjen Pesantren tidak hanya menjadi perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama, tetapi juga telah diikuti dengan penyiapan kepemimpinan untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga tersebut.


Kehadiran direktorat jenderal khusus ini diharapkan dapat membuat pengelolaan berbagai urusan pesantren menjadi lebih terarah. Pesantren memiliki karakteristik dan kebutuhan yang cukup beragam, sehingga keberadaan lembaga khusus dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap perkembangannya.


Pemerintah Beri Perhatian Lebih untuk Pesantren


Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama.


Menurutnya, pembentukan lembaga baru tersebut menunjukkan adanya perhatian khusus pemerintah terhadap pondok pesantren yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan pendidikan dan sosial keagamaan di Indonesia.


“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.


Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2026, urusan pesantren kini memiliki struktur kelembagaan tersendiri di Kementerian Agama. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi pemerintah sekaligus membuka ruang bagi pengelolaan pesantren secara lebih khusus.


Pembentukan Ditjen Pesantren juga menjadi perkembangan penting bagi dunia pesantren di Indonesia. Dengan adanya lembaga yang secara khusus menangani urusan pesantren, berbagai kebijakan pemerintah terkait pesantren diharapkan dapat disusun dan dilaksanakan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.


Langkah ini sekaligus menempatkan pesantren dalam posisi kelembagaan yang lebih spesifik di lingkungan Kementerian Agama. Ke depan, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola, pengembangan kelembagaan, serta berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pesantren.


Bagi masyarakat pesantren, perubahan struktur tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan kebijakan pemerintah terhadap pondok pesantren. Pemerintah melalui Kementerian Agama kini memiliki unit organisasi khusus yang menjadi wadah pengelolaan urusan pesantren.


Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama juga menandai babak baru dalam pengelolaan urusan pesantren di tingkat pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan perhatian yang lebih terfokus sekaligus membuka peluang bagi pengembangan pesantren secara lebih optimal di masa mendatang.


(Team Indotorial)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas