INDOTORIAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Pertemuan itu membahas pengelolaan lahan gambut sekaligus strategi pencegahan dan penanganan karhutla agar tidak terus berulang.
Dalam pembahasan tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pemerintah, kata dia, perlu memperbaiki aturan sekaligus memastikan seluruh pihak yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan lahan benar-benar menjalankan ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo mengatakan pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Penegakan aturan terhadap pihak yang melanggar dinilai harus berjalan bersamaan dengan pembenahan regulasi.
“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujar Presiden Prabowo dalam pengantarnya, sebagaimana video yang diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 September 2026.
Prabowo Soroti Celah Regulasi Pembakaran Lahan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo adalah masih adanya peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang dinilai memberikan ruang untuk pembakaran lahan dalam luasan tertentu.
Presiden menyebut masih terdapat delapan Perda kabupaten yang memungkinkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah apabila tidak diikuti mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ujar Presiden.
Karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dianggap dapat menyulitkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pembenahan aturan menjadi salah satu langkah penting agar pengendalian karhutla dapat dilakukan sejak awal.
Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat
Selain membenahi regulasi, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Presiden, masyarakat tetap harus mendapatkan solusi agar dapat mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa menggunakan metode pembakaran yang berisiko menimbulkan kebakaran lebih luas.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan mengerahkan personel TNI dan kemungkinan Polri ke sejumlah kabupaten. Para personel tersebut akan menjalankan fungsi edukasi dan membantu masyarakat memahami cara pengelolaan lahan yang lebih aman.
“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan, pendekatan kepada masyarakat harus disertai dengan solusi konkret. Pemerintah, lanjutnya, akan menyiapkan dukungan sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk penyediaan lahan dan sarana pendukung.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Presiden.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pada penyediaan alternatif agar masyarakat tidak terdorong melakukan pembakaran untuk membuka atau mengelola lahan.
Korporasi Diminta Patuhi Kewajiban Pencegahan Karhutla
Di sisi lain, Presiden Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait pengelolaan dan pengamanan lahan.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan menara pemantau, embung, hingga tim pemadam kebakaran yang berasal dari lingkungan perusahaan. Seluruh fasilitas tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan mampu melakukan pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran di area yang menjadi tanggung jawabnya.
“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian– sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Presiden.
Presiden menilai kepatuhan korporasi menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla, khususnya di kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda dan membutuhkan pengelolaan serta pengawasan secara serius.
Pemerintah pun akan terus melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Di saat yang sama, penyelidikan terhadap dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja juga akan terus dilakukan.
Pencegahan Karhutla Harus Sejalan dengan Kesejahteraan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak ingin upaya pengendalian karhutla justru membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, pemerintah menyiapkan pendekatan yang mencakup edukasi, penyediaan sarana, pembenahan regulasi, serta penegakan kewajiban bagi korporasi.
“Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegas Presiden.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan karhutla yang tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pengawasan regulasi, kepatuhan perusahaan, edukasi masyarakat, dan dukungan sarana di lapangan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Penguatan langkah pencegahan ini menjadi semakin penting untuk kawasan gambut, mengingat kebakaran di wilayah tersebut dapat membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, penertiban regulasi dan korporasi yang disertai dengan edukasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak dari tingkat paling awal.
(Team Indotorial)


