Iklan

Iklan

,

Kanal

Iklan

Indeks Kanal

Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

20 Mei 2026, 17:12 WIB

 

Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

INDOTORIAL.COM - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah besar pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).


Kebijakan strategis tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.


Adapun tahap awal kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama Indonesia, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.


Presiden Prabowo menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk pengambilalihan usaha swasta, melainkan fasilitas pemasaran atau marketing facility yang bertujuan memperkuat tata kelola ekspor nasional.


“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.


Menurutnya, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan produksi komoditas tersebut. Namun, negara akan memiliki kendali lebih kuat dalam proses pencatatan, pengawasan, hingga pengelolaan devisa hasil ekspor.


Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor SDA


Melalui PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA ini, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam berjalan lebih transparan dan akuntabel. Presiden menilai selama ini masih terdapat berbagai praktik yang merugikan negara, mulai dari under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.


Kondisi tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum optimal.


“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tegas Presiden.


Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kedaulatan ekonomi nasional. Presiden Prabowo menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia merupakan milik rakyat sehingga negara wajib mengetahui secara detail nilai penjualan, volume ekspor, hingga negara tujuan dari setiap komoditas yang dijual ke pasar global.


Indonesia Ikuti Praktik Negara-Negara Pengelola SDA


Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menepis anggapan bahwa kebijakan ekspor melalui BUMN merupakan langkah yang ekstrem atau tidak lazim. Ia menegaskan banyak negara kaya sumber daya alam telah lebih dulu menerapkan sistem serupa untuk melindungi kepentingan nasional mereka.


Beberapa negara yang disebut Presiden antara lain Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam. Negara-negara tersebut dinilai berhasil mengelola kekayaan alamnya untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur modern, hingga membangun dana kedaulatan negara.


“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” kata Presiden.


Presiden juga menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin terus berada pada posisi yang dirugikan dalam perdagangan sumber daya alam global. Pemerintah ingin memastikan harga jual komoditas Indonesia lebih adil dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.


“Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujarnya.


Penguatan Devisa Hasil Ekspor Jadi Fokus Pemerintah


Selain penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, pemerintah juga memperkuat kebijakan terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan devisa dari hasil ekspor tidak seluruhnya mengalir ke luar negeri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung pembangunan dalam negeri.


Pemerintah menilai penguatan tata kelola ekspor dan devisa hasil ekspor menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem ekonomi nasional yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi mengalami kebocoran, melainkan dikelola secara berdaulat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.


(Indotorial.com)


Dukungan anda membuat operasional website ini tetap aktif, menjaga keberlangsungan situs ini, mulai dari biaya server, pengembangan fitur, hingga pembuatan konten yang lebih berkualitas