INDOTORIAL.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah besar reformasi institusi Polri, mulai dari pembenahan internal, revisi regulasi, hingga penguatan sistem pengawasan eksternal kepolisian.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan lengkap hasil kerja komisi sejak dibentuk oleh Presiden pada November 2025 lalu. Laporan tersebut disusun setelah KPRP melakukan serangkaian dialog dengan berbagai elemen, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga internal kepolisian di sejumlah daerah.
Menurut Jimly, seluruh aspirasi dan temuan lapangan itu kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat berbagai rekomendasi strategis untuk reformasi Polri secara menyeluruh.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.
Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri, pembentukan aturan turunan, hingga pembenahan tata kelola internal kepolisian dalam jangka pendek maupun menengah. Agenda reformasi ini ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.
Salah satu poin penting yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun setelah melalui kajian dan diskusi mendalam, pemerintah bersama KPRP memutuskan tidak melanjutkan usulan tersebut.
Jimly menjelaskan, Presiden Prabowo menilai pembentukan kementerian baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat yang diperoleh.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelasnya.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi Polri. Setelah mempertimbangkan berbagai opsi, Presiden memutuskan mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly.
Di sisi lain, isu penguatan pengawasan terhadap institusi Polri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo. Pemerintah disebut sepakat memperkuat posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen serta memiliki keputusan yang mengikat.
Selama ini, rekomendasi Kompolnas dinilai belum memiliki daya dorong yang kuat dalam sistem pengawasan kepolisian. Karena itu, penguatan lembaga tersebut dianggap penting untuk memperkuat akuntabilitas Polri di mata publik.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempertegas aturan terkait jabatan yang dapat ditempati anggota Polri di luar institusi kepolisian. Nantinya, jabatan-jabatan tersebut akan diatur secara limitatif melalui peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan.
Pertemuan ini sekaligus menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat yang diberikan Presiden Prabowo sejak pelantikan komisi pada 7 November 2025. Seluruh rekomendasi yang telah disusun nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah dalam memperkuat reformasi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana politik, melainkan agenda strategis nasional yang disusun secara terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penguatan supremasi hukum di Indonesia.
(Indotorial.com)
